15 Agustus Karaoke Melanggar Perda Ditutup
Wonosobo - Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, menyatakan kesiapannya untuk menutup tempat karaoke yang menyalahi Perda. Adapun batas maksimal penutupan karaoke paling lambat tanggal 15 Agustus 2018 mendatang. Hal itu disampaikan Bupati di hadapan 6000 peserta aksi, pada Senin 6 Agustus 2018 kemarin.
Menanggapi itu, Ketua Ansor Wonosobo, Santoso mengaku memasrahkan sepenuhnya kepada bupati terkait penutupan tempat karaoke yang menyalahi Perda tersebut.
"Sepenuhnya ada di tangan bupati. Kemarin selain komitmen yang dismpaikan secara terbuka. Juga telah dibahas maksimal langkah penutupan tempat karaoke. Yaitu tanggal 15 Agustus. Besar harapan kami, janji tersebut benar benar dilakukan oleh bupati,"
Dancab Banser Wonosobo, M Kurniyanto menambahkan, bahwa upaya menutup karaoke sedianya segera dilakukan oleh bupati, mengingat tengat waktu yang tersedia tinggal beberapa hari saja.
"Harapan kami, proses penutupan perlu dilakukan dengan segera. Kami tak mau kalau nanti malah mundur dari jadwal, " Tegas Dancab Banser Wonosobo, 7/8 2018.
Komentar
Posting Komentar