6000 Kader NU Sambangi Kantor Bupati



Pada hari ini, Senin 6 Agustus 2018 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wonosobo beserta Badan Otonom (Banom), atas nama warga nahdliyin dan seluruh masyarakat Wonosobo bermaksud menagih janji Bupati Wonosobo sebagai Kepala Pemerintahan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo. 

Bahwa demi tegaknya Perda tersebut, kami meminta Saudara Bupati pada hari ini juga untuk melaksanakan komitmen atau janji yang telah diucapkan saat Audiensi pada 5 April 2018. 

Yaitu: memberlakukan Perda atau memberikan sanksi tegas berupa PENUTUPAN tempat hiburan terutama karaoke yang melanggar Perda. 

Selain keberadaannya tidak memiliki izin sesuai aturan, selama ini tempat hiburan karaoke juga tidak memberikan manfaat bagi Pendapatan Daerah. Bahkan, sejak ditetapkannya Perda pada sampai hari ini, tidak ada pengusaha tempat hiburan karaoke yang melaksanakan perda tersebut sekalipun telah diberikan peringatan.

Ketua PC GP Ansor Wonosobo Santoso, menegaskan, bahwa aksi kami pada hari ini merupakan wujud dukungan terhadap Pemerintah Daerah agar lebih tegas dalam melaksanakan kebijakan daerah. Kami meyakini bahwa keberadaan tempat hiburan karaoke lebih mendatangkan  _Madharat_ dari pada _Mashlahat_.

Bahwasanya masyarakat Wonosobo merupakan masyarakat religius tidak membutuhkan adanya tempat hiburan karaoke. Keberadaan tempat hiburan karaoke justru memiliki dampak sosial yang buruk, seperti degradasi moral generasi muda, timbulnya masalah dalam rumah tangga dan dampak negatif lainnya.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer